spot_img

Netralitas ASN Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada.

- Advertisement -

Mendagri: “Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik,”

 

JAKARTA  –    Aparatur  Sipil  Negara   (ASN)   Jadi Kunci Keberhasilan  Pilkada Menteri Dalam  Negeri Muhammad Tito   Karnavian   dalam   acara  Penandatanganan  Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, secara virtual, Kamis (10/09/20).

 

Menteri  Dalam  Negeri  Muhammad  Tito Karnavian menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan   Kepala  Daerah  (Pilkada).   Menurutnya,  pemerintah pusat  dan  daerah  memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.

 

“Netralitas ASN  menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus  juga   untuk  menghindari   aksi  anarkis  dan  konflik,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas  ASN  dalam  Pilkada  Tahun 2020, secara virtual, Kamis (10/09/20).

 

Mantan   Kapolri  ini  menjelaskan   pemerintah  daerah (pemda) berperan    penting   dalam   netralitas   ASN   karena   memiliki kewenangan,     mulai     dari    penyusunan    program   hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.

 

Berikutnya,  yang  juga  perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi   kepegawaian  dan  jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

 

Dalam   hal   kepegawaian,  Mendagri  mengatakan  bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka  waktu  enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak  diperkenankan  untuk  melakukan  mutasi  pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

“Hingga   saat  ini  sudah  720  usulan  mutasi  yang ditolak  oleh Kemendagri berdasarkan  undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat  yang  wafat  atau  pejabat  yang  mendapatkan  masalah hukum misalnya  sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi    jabatan-jabatan   yang   memang   betul-betul  kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.

BACA JUGA   Kursi Wakil Ketua II DPRD Kotim Kosong, Karena Tak Kunjung Dilantik

 

Ia  juga  menyampaikan Pilkada yang merupakan amanat dari UU No.10/2016  ini  sebelumnya  akan   dilakukan  pada   September 2020,  namun  terjadi  penundaan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga mundur menjadi Desember 2020.

 

Terkait hal ini,  Komisi  Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan  KPU (PKPU)   No. 10/2020  yang   berkaitan    dengan  kesehatan Covid-19.

 

“Protokol  Covid  juga  kita  sama-sama  sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi.  Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” ujarnya.

 

Terkait     penandatanganan   SKB,     Mendagri     mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah menginisiasi penandatangan  SKB yang  mengatur  pedoman  pengawasan   netralitas  ASN    dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini, sehingga dapat memberikan   ketenangan  dan  kepastian  bagi para calon kepala daerah untuk bersaing secara sehat.

 

“Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

 

Pada kesempatan itu,  Ketua Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum (Bawaslu)   Abhan   mengatakan   ASN   merupakan  salah   satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada.

 

Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri.

 

Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat.

 

“ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat.

 

Sebenarnya political will dari negara untuk menjadikan ASN netral dalam     poilitik     dimaksudkan     untuk   menghindari   adanya penyalahgunaan   kekuasaan   (abuse of power),”  katanya secara virtual.

 

Menurutnya,  ASN  seringkali  berada  pada  posisi  dilematis saat pemilu. Kondisi  tersebut  disebabkan  adanya  potensi terjadinya intimidasi  dan  pengancaman  oleh  birokrasi  yang  tidak  netral terhadap dinamika politik elektoral lokal.

BACA JUGA   Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2021 Oleh Polres Seruyan

 

Hal tersebut menjadi salah satu  faktor yang  mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral sebab mengambil posisi netral dapat dianggap  sebagai sebuah  ketidakpatuhan  yang  berakibat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.

 

Pihaknya  menyambut  baik  terbitnya  SKB netralitas  ASN dalam Pilkada  serentak  tahun 2020,  dengan sinergitas kelima lembaga yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

 

Lembaga   tersebut   akan  bersama-sama  terlibat  dalam satuan tugas pengawasan  netralitas ASN serta melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis.

BACA JUGA: Presiden & Kapolri Perintahkan ….

“Semoga  dengan   terbitnya   pedoman   bersama  ini  kita dapat menciptakan   pemilihan   2020  yang jujur,  adil, demokratis  dan melahirkan   kepemimpinan  daerah  yang  legitimate dan mampu menghadirkan    kesejahteraan   rakyat   di   daerahnya   masing-masing,” pungkasnya.

(*to-65)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News