Nia Ramadhani Menangis, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara

- Advertisement -
Derai air mata Nia Ramadhani tak dapat ditahannya saat Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Ketiga terdakwa tersebut dinilai oleh Majelis hakim terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata Hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA   Terdakwa Sabu Intinya Minta Keringanan Hukuman, dari 7 Tahun

nr2Dalam amar putusannya, majelis hakim menyita barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), satu iPhone 12 pro, dan satu Oppo A5s.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut ketiga terdakwa agar menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Nia Ramadhani terlihat meneteskan air mata. Dia sesekali mengusap air matanya.

Setelah mendengarkan sidang putusan, Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Zen Vivanto langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

nr4Ketiga terdakwa dikawal ketat oleh penjaga untuk memasuki mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan wajar kliennya menangis mendengar putusan majelis hakim.

“Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen,” ujar Wa Ode.

BACA JUGA   Pledoi Mawar Tak 1 Pun Dikabulkan, Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Hakim sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan pecandu narkoba

Majelis hakim menilai, pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya, Zen Vivanto, bukan pecandu narkoba.

“Majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pecandu narkoba karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Damis.

Majelis hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena para terdakwa menggunakan narkoba atas inisiatif mereka sendiri.

Maka atas dasar keputusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara, bukan direhabilitasi.

Terdakwa tetap jalani 1 tahun penjara meski sudah direhabilitasi

Ketiga terdakwa ditetapkan harus menjalani pidana kurungan satu tahun penjara, meski sebelumnya telah menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021.

“Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” kata Damis.

Maka berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf A diperhitungkan sebagai masa hukuman.

Hakim menambahkan, pasal tersebut hanya untuk pecandu narkotika.

Dengan demikian, Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 103 ayat 2 tersebut.

Hakim menilai, ketiga terdakwa masih bisa menahan diri untuk tidak mengkonsumsi narkoba setelah beberapa hari.

Nia dan Ardi juga dianggap bukan korban penyalahgunaan narkoba karena tidak dalam kondisi dipaksa dan diancam saat menggunakan narkoba.

Terdakwa ajukan banding

Wa Ode Nur Zainab menyatakan bahwa ketiga kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tadi langsung ajukan banding. Artinya bahwa keputusan ini belum inkrah,” kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat. Wa Ode mengungkapkan, hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalah pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.

Oleh karena itu, Wa Ode menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Karena hakim tadi menyatakan mereka bukan pengguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan,” tegas Wa Ode. ”

Ada dua dokumen yang diterbitkan oleh negara yang seharusnya menjadi acuan dari majelis hakim, acuan tersebut merupakan hasil dari asesmen TAT,” ujar kuasa hukum terdakwa itu.

[*to-65]

BACA JUGA   Hakim Vonis Pengedar Narkoba Lakukan Pencucian Uang 5 Tahun
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News