KUALA PEMBUANG – Pelaksanaan nikah massal di Kabupaten Seruyan berhasil diikuti 75 pasangan suami istri (pasutri), pada 6 Desember 2022.
Sebelum pelaksanaan nikah massal tersebut rapat untuk pelaksanaannyapun telah dibahas di Pendopo Rujab Bupati Seruyan beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan H. Djainuddin Noor juga menghadiri rapat pembahasan nikah secara massal secara berjamaah tersebut.
Djainuddin Noor mengatakan akan ada 75 pasangan suami istri (pasutri) di wilayah kuala pembuang ibukota Seruyan akan mengikuti nikah secara massal.
“Pemkab Seruyan merancang nikah massal nantinya akan diikuti oleh 75 pasutri dan diperuntukkan bagi masyarakat atau pasutri yang tidak tercatat di kartu pernikahannya,” ujarnya.
Ia mengemukakan, dirinya baru-baru ini pula telah mengikuti rapat pembahasan nikah secara massal. Yang mana rapat tersebut digelar sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan nikah massal secara berjamaah.
Lanjutnya, dalam beberapa waktu mendatang, dinilai perlu adanya persiapan baik dari segi persyaratan, tata cara serta waktu yang diperlukan.
“Serumit apapun permasalahan, akan ada jalan keluarnya apabila dibicarakan secara bersama-sama,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan adanya nikah massal ini, maka buku nikah dapat dikeluarkan sehingga bisa berguna bagi masyarakat untuk mengurus keperluan administrasi lainnya.
Perlu diketahui, nikah secara massal ini sendiri merupakan program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Pengadilan Agama (PA) Kuala Pembuang.
Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seruyan, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ma’arif Kabupaten Seruyan, demikian
(misyoto)