Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta gelang dan pengemis (Gepeng) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana yang disampaikan legislator dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo. Ia meminta kepada dinas terkait untuk menindaknya sesuai perda yang berlaku.
“Kalau ada ODGJ di jalan harus ditindak lanjuti sesuai Perda oleh dinas terkait yakni Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” kata Handoyo, Kamis, 1 Juni 2023.
Menurutnya. Ia prihatin semakin maraknya ODGJ berkeliaran di jalan. Tak sedikit dari mereka yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat. Meskipun dinas terkait telah beberapa kali turun tangan namun kondisi itu terus berulang.
“Termasuk gepeng juga sudah ada Perdanya. Berkaitan dengan pengemis juga kami memberi sanksi hukum di dalamnya,” ujarnya.
Kejadian serupa juga berulang dalam penanganan gepeng di sejumlah jalan daerah ini. Gepeng tetap terlihat di simpang empat, meminta-minta dengan mengamen maupun berkostum badut. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak dibawah umur juga turut mengamen di jalanan
“Itulah kita meminta dinas terkait untuk menindak lanjuti lagi berkaitan dengan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan. Institusi dinas sosial dan satpol pp saling berkoordinasi,” tutupnya.