Oknum ASN, Dessy Risandi (32) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Dessy merupakan ANS yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Kalimantan Utara.
Sidang terhadap oknum ASN ini dipimpin Hakim Herdiyanto Sutantyo dan didampingi hakim anggota masing-masing Daniel Beliza dan Ayub Diharja.
Vonis yang dijatuhkan kepada oknum ASN ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Dessy sendiri merupakan terdakwa perkara narkotika golongan satu jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, 11 Februari 2021 lalu dengan barang bukti sabu seberat 46,41 gram.
Oknum ASN ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Dessy juga terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Dan semua delik yang didakwakan terhadap terdakwa terpenuhi. Belum lagi dalam sidang tidak ada unsur membenarkan dan pembenaran terhadap perbuatannya, sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Bonar Catur Wicaksono dikutip dari pusaranmedia.com, Kamis (30/9/2021).
Sedangkan Dessy merupakan terdakwa lain dari kasus yang melibatkan dua oknum Polsek Lumbis yakni, Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo dan Briptu Edwin Walfaizun Nasution.
Terdakwa merupakan orang yang dimintai membeli barang haram tersebut, kepada seseorang di Tawau, Malaysia dan saat perjalanan pulang dari Sebatik, jajaran Opsnal Satrenarkoba Polres Nunukan menciduk terdakwa.
Dan saat dilakukan pengembangan, ternyata pemesan barang haram tersebut merupakan anggota aktif Polsek Lumbis.
Source: pusaranmedia.com
Facebook Comments