spot_img

Oknum Guru Cabul di Kota Besi Harus Ditindak Tegas

- Advertisement -
Publik berharap oknum guru cabul di salah satu SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur, ditindak tegas sesuai dengan hukum tindak pidana yang berlaku.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa oknum guru cabul ini masih berlenggang kangkung, kabarnya masih aktif beraktivitas disekolah tersebut.

Diketahui pula bahwa oknum guru yang melakukan tindak asusila terhadap murid perempuan di sekolah tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA   5 Remaja Diduga Sedang Pesta Narkoba di Pinggir Jalan Terjaring Rajia

Namun anehnya oknum guru bejat ini bisa lolos dari jeratan hukum, kabarnya sudah dilakukan mediasi dan diselesaikan  secara kekeluargaan oleh pihak sekolah.

Nampaknya publik hingga saat ini masih menunggu sikap tegas dari Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor terkait nasib oknum guru cabul dan bejat ini.

Sebagaimana telah diketahui bahwa kabarnya oknum guru kontrak yang melakukan tindakan asusila di SMP Kecamatan Kota Besi masih menunggu keputusan Bupati Kotim H Halikinnor.

BACA JUGA   TBBR Benar-benar Kerahkan 5000 Massa, Kawal Vonis Kades Kinipan

Kariernya sebagai tenaga pendidik dipastikan bakal hancur akibat ulahnya yang mencoreng dunia pendidikan.

Sebagaimana yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Susiawati Selasa (13/12/2022), dikutif dari media https://www.radarsampit.com.

Dia mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, tempat oknum guru tersebut bertugas.

BACA JUGA   Langganan Banjir Tiap Tahun, Desa Hanjalipan Harus Direlokasi

”Kepala sekolah sudah kami minta datang untuk mendengar laporan secara langsung. Saya sudah konfirmasi terkait kejadian tersebut dan membenarkan oknum guru yang bersangkutan melakukan tindakan asusila,” kata Susiawati, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, langkah pihaknya menindaklanjuti masalah itu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik.

Terutama korban dengan memberikan rasa aman dan nyaman selama mengikuti pembelajaran.

BACA JUGA   Moeldoko Center Akan Respon Cepat Penanganan Dumas

”Atas berbagai pertimbangan dan dampaknya ke depan, kami mengusulkan secara tegas agar oknum guru kontrak yang bersangkutan dijatuhi sanksi dengan cara diberhentikan atau pemutusan kontrak kerja,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, masa kontrak guru yang bersangkutan berakhir 31 Desember 2022 yang akan datang.

Namun, dia belum bisa memutuskan apakah pemutusan kontrak dilakukan segera atau menunggu masa kontraknya habis.

BACA JUGA   Minyak CPO Tumpah Dijalan Segera Dibersihkan DPKP dan Satlantas Kotim

”Kapan waktu pemberhentian atau pemutusan kontraknya, kami masih menunggu putusan pimpinan lebih lanjut. Hal tersebut kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini Bupati Kotim. Laporan tertulis segera kami sampaikan ke Bapak Bupati Kotim dan BKPSDM Kotim,” ujarnya.

Seperti diberitakan, oknum guru berusia 25 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya itu dilakukan melalui panggilan video.

Korban diminta bugil dan memperlihatkan bagian tubuh terlarangnya. Alasannya untuk perbaikan nilai. Korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.

BACA JUGA   Truk Fuso Nyemplung ke Sungai Lamandau Sopir Belum Ditemukan

Aksi guru cabul tersebut dilakukan pada November 2022 lalu. Informasi yang berhasil dihimpun, akibat perbuatan guru tersebut, siswi yang menjadi korban sampai harus pindah sekolah oleh orang tuanya.

Ketua Lentera Kartini Kotim Forisni Aprilista mengutuk keras pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Dia tak habis pikir seorang guru tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya.

Padahal, guru itu harusnya menjadi panutan dan memiliki tugas mulia mendidik generasi bangsa.

BACA JUGA   Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal Dunia

”Bukan malah memanfaatkan jabatannya merusak mental anak bangsa,” tegas Forisni.

Guru cabul dan mesum tersebut tak diseret ke ranah hukum karena entah kenapa. Hanya saja, mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oknum guru cabul itu bisa dijerat secara pidana meski korban tak melapor, apalagi kalau sudah ada yang melapor. Pasalnya, korban dalam perkara itu merupakan anak di bawah umur. Artinya, aparat penegak hukum bisa memproses meski perkaranya sudah dimediasi.

BACA JUGA   2 Pelaku Bisnis Lendir Online di Pangkalan Bun Berhasil Diciduk
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News