PALANGKA RAYA- Divonis 12 tahun penjara oknum Polisi berinisial GUS yang memiliki Sabu seberat 300 gram oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/03/21)
Selain itu juga terdakwa di denda 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Hakim Majelis Heru Setiadi didampingi dua orang Hakim Anggota lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran terdakwa adalah seorang oknum polisi yang masih aktif.
Pada persidangan hari Selasa 23 Pebruari 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan kepada terdakwa 16 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU telah mempertimbangkan dan memberatkan terdakwa Gusnawary yang merupakan seorang penegak hukum masih bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng, yang seharusnya bertugas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa justru turut terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu. Atas Putusan Hakim Majelis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut jaksa penuntut yang di Ketua oleh Wagiman mengatakan pikir-pikir. [*to-65]
Baca Juga :364,88 Gram Sabu dan 2 Orang Pengedar Berhasil Diamankan Polda Kalteng
Facebook Comments