spot_img

Oknum Polisi Miliki 300 Gram Sabu, Divonis 12 Tahun Penjara

- Advertisement -
PALANGKA RAYA- Divonis 12 tahun penjara oknum Polisi berinisial GUS  yang memiliki Sabu seberat 300 gram oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/03/21)

Selain itu juga  terdakwa di denda 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Hakim Majelis Heru Setiadi didampingi  dua orang Hakim Anggota lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran terdakwa adalah  seorang  oknum polisi yang masih aktif.

Pada persidangan hari Selasa 23 Pebruari 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan kepada terdakwa 16 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU telah mempertimbangkan  dan  memberatkan  terdakwa  Gusnawary  yang merupakan  seorang penegak hukum masih bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalteng, yang seharusnya bertugas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa  justru turut terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu. Atas Putusan Hakim  Majelis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut jaksa penuntut yang di Ketua oleh Wagiman  mengatakan pikir-pikir. [*to-65]

Baca Juga :364,88 Gram Sabu dan 2 Orang Pengedar Berhasil Diamankan Polda Kalteng

Facebook Comments

BACA JUGA   Irwasda Polda Metro Jaya Mengecek Giat Swab Antigen Gratis di Kecamatan Pademangan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News