Oknum anggota TNI Kompi Senapan B Yonif 631 Antang inisial Kopda AE (33) nekat menganiaya inisial MA (20), hingga meregang nyawa saat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu, 21 Maret 2021.
Penganiyaan ini terjadi disebabkan MA diduga memperkosa keponakan dari oknum TNI Kopda AE, tak terima atas perbuatan pelaku, maka terjadilah penganiayaan.
Ketika dikonfirmasi beberapa awak media, Komandan Kodim 1014 Pangkalan Bun, Letkol Arh Drajad Tri Putro membenarkan adanya tindakan penganiayaan oleh anggotanya, hingga menyebabkan korban MA meninggal dunia.
Dandim menyampaikan, bahwa latar belakang kejadian tersebut, ada keluarga pelaku dari AE menerima laporan bahwa keponakannya dilecehkan secara seksual oleh MA, sehingga AE secara inisiatif sendiri ingin mencari keadilan dan dicari di kediamannya, di Desa Kumpai Batu Atas, dan terjadilah pemukulan.
“Kejadian pemukulannya kemarin, Sabtu, 20 Maret 2021. Kemudian MA tadi pagi dibawa ke rumah sakit, karena mungkin sudah terjadi beberapa kali pemukulan sehingga saat di RS korban meninggal dunia,” jelas Dandim.
Atas kejadian tersebut, saat ini oknum anggota TNI sudah diproses oleh PM (Polisi Militer) dan dari pihak polisi militer akan segera melengkapi persyaratan untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum ini.
Untuk sementara, oknum 1 orang dan sekarang didalam hukuman untuk oknum ini. Sesuai perintah dari Danrem 102 Pjg. Kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain di hukum,” kata Dandim.
Sebagai tanggung jawab Dandim terhadap korban, sesuai perintah Danrem, agar memfasilitasi segala kebutuhan korban, dengan dibantu sampai tuntas dan maksimal. Rencananya korban akan dimakamkan di Lamandau hari ini juga.
“Memang ini kesalahan, saya sebagai Komandan Kodim meminta maaf sebesar – besarnya kepada keluarga korban,” ungkapnya.
Facebook Comments