spot_img

OPD Kotim Harus Ditata Secara Periodik

- Advertisement -
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus ditata secara periodik.

Karena penataan OPD merupakan hal yang harus dilakukan dalam suatu siklus organisasi, termasuk dalam organisasi pemerintah daerah.

Hal ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang telah disampaikan Riskon Febiansyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) , Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA   Bank Sampah Kotim Harus Jalankan Lagi

Menurutnya, dengan melakukan evaluasi dan penataan organisasi perangkat daerah maka menjadi input yang baik sebagai upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang masa depan sehingga kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

Penataan OPD juga merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi pemerintah daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah,” ujarnya.

“Untuk menjalankan amanat itu kami mendorong Perubahan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kotim,” katanya.

BACA JUGA   Dua Ranperda Telah Disetujui DPRD Kotawaringin Timur, Terkait Ini

Hal ini tambahnya, agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kotim.

“Sementara berkenaan dengan adanya Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan amanat undang-undang yang kemudian menjadi bagian dari perangkat daerah yang secara formal termasuk dalam Raperda Perangkat Daerah nantinya,” terangnya.

Legislator ini berharap BRINDA dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah. BRIDA dapat membantu membangun ekosistem riset dan inovasi daerah, untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan kebijakan berbasis data dan sains yang lebih kuat.

“Karena Tugas dan fungsi BRIDA adalah mendukung Pemda untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan di daerah masing- masing,” tukasnya.

BACA JUGA   Zonasi Parkir di Kotim Semakin Tidak Jelas, Jadi Keluhan Masyarakat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News