Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi. Tim ini terdiri dari tim kecamatan, BPBD JKota Palangkaraya, TNI, Polri, dan Emergency Respons Kota Palangka Raya (ERP).
Operasi Yustisi kali ini digelar di depan Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (8/10/2021) dilaksanakan pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.
Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur dan Camat Pahandut Berlianto.
Dalam operas kali ini, ada 18 pelanggar atau warga Kota Palangkaraya yang melanggar Protokol Kesehatan. “Ada 18 yang terkena sanksi yaitu 16 untuk krusial dan 2 yang tertulis,” ujar Camat Pahandut Berlianto
Berlianto mengatakankan, kegiatan ini terus dilaksanakan untuk mengingatkan warga. Khususnya warga yang ada di Kecamatan Pahandut untuk menggunakan masker dan sesuai Protokol Kesehatan.
“Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan yang selalu dilaksanakan dengan satgas kota, dan dengan satgas kecamatan,”jelasnya.
Kegiatan operasi yustisi ini sesuai arahan wali kota untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, walaupun saat ini Kota Palangkaraya PPKM level 3.
“Kami berharap kegiatan ini agar dapat mengingatkan masyarakat bahwa pandemi masih ada,” pungkas Berlianto.
Facebook Comments