Opini: Pengertian Sistem Hukum di Indonesia

- Advertisement -

Oleh: Misnato (Petualang Jurnalis)

Pengertian Sistem Hukum di Indonesia ini ditulis secara singkat, padat isinya, semoga mudah dipahami untuk semua orang dan semoga bermanfaat.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan inspirasi. Menurut penulis sistem hukumnya sudah baik tetapi orang yang diatur oleh hukum justru memutar balik hukum untuk kepentingan diri sendiri, egoisme, ketamakan dan sebagainya, sehingga hukum sulit untuk ditenggakan.

Dan supaya hukum ditegakan sesuai asas keadilan dibutukan perjuangan dari penegak hukum itu sendiri bersama masyarakat merdeka.

BACA JUGA   Tajuk: PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Diabaikan PT Task-3, APH Harus Bertindak

Sebagaimana yang sering disebutkan Capres H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D. dalam kampanye-nya bahwa Ia menyebut Hukum untuk mengatur semua warga negara.

Jangan sampai Hukum diatur penguasa yang saat ini berkuasa, tapi hukumlah yang mengatur penguasa.

Jika Hukum diatur penguasa maka keadilan susah didapatkan, walaupun kantor pengadilan bertebaran hampir di semua Kabupaten/Kota di Republik ini.

BACA JUGA   Waspadai Permainan Oknum Hakim Baik Didalam Maupun Diluar Persidangan

Kebanyakan Hukum diterapkan Tajam Kebawah, Tumpul ke atas, Hukum banyak diperjual belikan, hukum bisa jadi pesanan, Undang-Undang dibuat atas pesanan dan lain-lain.

Sehingga Hukum itu banyak berpihak kepada para penguasa, pengusaha yang banyak koceknya, sehingga masyarakat kecil yang menjadi objek kriminalisasi hukum.

Kali ini penulis mencoba mengutib beberapa artikel terkait apa Pengertian Sistim Hukum itu sendiri.

BACA JUGA   Tajuk: Jemput Bola untuk Perekaman E-KTP Solusi Hindari Goput dalam Pemilu

Pertama: Pengertian Sistem Hukum adalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Kedua: Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Ketiga: Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

BACA JUGA   Wartawan Sejati Harus Punya Karya Tulis Sendiri

Keempat: Pengertian Sistem Hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Dari pengertian Sistim Hukum tersebut diatas penulis mencoba menyimpulkan semoga tidak keliru dan bermanfaat bahwa sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama,adat dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya.

BACA JUGA   Petualang Jurnalis: Kebebasan Pers Tingkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia

Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum.

Setelah mengetahui pengertian sistem hukum, lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum di Indonesia?

Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik. Mengapa bisa begitu? Alasan yang disampaikan pun beragam.

BACA JUGA   Gonjang Ganjing Jelang Babak Baru Sidang 2 Kasus Besar Sambo Cs

Mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalau engga ditegakkan? Buat apa ada peraturan lalu lintas kalau masyarakatnya sendiri engga ngikutin?

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia, karena menurut mereka “ah, paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.”

BACA JUGA   Opini: Pemerintah Kalteng Lebay, PBS Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen

Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada kita-kita juga, yang diatur oleh hukum.

Kalau kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit juga ke kita.

Kehidupan lebih tertib lah. Kriminalitas bisa dikurangi lah. Kalau dipikir-pikir banyak keuntungannya bagi kita juga.

BACA JUGA   Opini: Berdayakan Anak Dayak di Bumi Kalteng, Jangan Jadi Tamu Dirumah Sendiri

Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula.

Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah lantaran penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari jeratan  hukum.

BACA JUGA   Tajuk: Hallo Kapolri dan Panglima TNI Pantau Aktivitas Ilegal Mining di Katingan

Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhindar dari hukum dengan mudahnya.

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas lebih dahulu.

BACA JUGA   Bahaya Obat Sirup, dan Kasus Gagal Ginjal Akut

Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat.

Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri.

Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.

Sebagai masyarakat kita harus bijak dalam memahami hukum, karena berjalannya hukum di Indonesia tergantung pada kita juga yang diatur oleh hukum itu sendiri.

Jika masyarakat sudah menanggapi dan menaati peraturan hukum dengan baik maka, pelaksanaan hukum pun akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, demikian. (*to-65).

BACA JUGA   Tajuk: PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Diabaikan PT Task-3, APH Harus Bertindak
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News