Terbukti sekarang, akibat lambannya kinerja penyidik dari Jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan pihak korban.
Lambannya kinerja penyidik ini diduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak penyidik dan ada kepentingan dari pihak pelaku yang bisa dikatakan orang penting atau orang kuat di perusahaan PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT Task 3) Best Group.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran penulis selama ini bahwa penanganan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S alias Isun warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga ada unsur kesengajaan dan kepentingan.
Baik kesengajaan dan kepentingan dari pihak penyidik itu sendiri maupun dari pihak pelaku yang bisa mengendalikan hukum yang intinya diduga kuat berpihak kepada pihak pelaku untuk berupaya mencari solusi jalan damai agar pihak pelapor mencabut laporan atau pengaduannya.
Ternyata apa yang sudah diprediksi penulis selama ini benar dan terbukti, Penyidik dari Polres Kotim ketika dikonfirmasi dan ditanyakan perkembangan kasus penganiayaan tersebut ternyata Laporan atau pengaduan tersebut sudah dicabut pihak pelapor atau pengadu.
“Sudah dicabut pak,” ujar penyidik singkat, Kamis 9 November 2023.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa korban penganiayaan berinisial S alias Isun ini merupakan pelaku tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah kebun milik PT Task 3. Pada saat melakukan aksinya Isun berhasil ditangkap dan di amankan pihak Squrity perusahaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban penganiayaan dihadappan penulis dan penyidik saat ditangkap, Ia dianiaya begitu keji sampai babak belur, terkencing-kencing tanpa ampun dan berak dalam celananya oleh Koordinator Pengamanan (Korpam) dan Squrity PT Task 3 Best Group.
Padahal saat ditangkap Isun tidak lari karena sakit kakinya hanya bisa sembunyi dan Ia hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan korban penganiayaan ini dilaporkan pihak PT Task 3 yang diantar langsung oleh pihak korpam dan manajemen ke Polres Kotim pada September lalu, proses hukumnya super cepat dilakukan penyidik dan terlapor langsung ditahan.
Pada bulan yang sama cuman beda tanggalnya, Korban Penganiayaan juga melakukan pengaduan setelah dilakukan visum oleh dan ke Polres Kotim. Pengaduan korban juga diterima, Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Informasi terakhir malah pengaduan korban dikabarkan sudah dicabut.
Ternyata Hukum di wilayah ini terkesan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Sikat warga yang lemah bela Investor yang kuat dan bisa mengendalikan hukum dengan cara selicik mungkin dan ini sudah menjadi rahasia umum.
Penulis menduga kuat pencabutan laporan korban penganiayaan ini di inisiasi pihak lain yang mungkin mendatangi pihak perusahaan untuk melakukan loby-loby kepada pihak perusahaan tersebut, guna mengeluarkan Isun dari jeruji besi tahanan Polres Kotim sejak September lalu dan meloloskan pihak terlapor dari jeratan hukum, tindak pidana penganiayaan.
Dugaan kuat ini bisa dipastikan, karena beberapa waktu yang lalu penulis telah ditelpon seseorang yang terkenal kepiawaiannya di Kota Sampit berinisial GHR orang terdekat Bupati Kotawaringin Timur.
Dalam narasi pembicaraan GHR membuat penulis merasa diintimidasi, digurui karena penulis mengatakan bahwa saat pengaduan korban penganiayaan penulis dan saudaranya MASRAN selalu mendampingi korban, lantaran ada hubungan kekarabatan dan tahu persis apa yang telah terjadi, sebelum dan sesudah melapor.
GHR menjual nama Bupati Kotim bahwa intinya ia melaksanakan perintah Bupati untuk mengeluarkan korban yang melakukan tindak pidana pencurian itu dari jeruji besi tahanan Polres Kotim, dengan cara mencabut laporan korban.
“Saya akan mencabut laporan korban ini perintah Bupati, kasian warga harus dikeluarkan,” ujar GHR menirukan ucapan Bupati kepada penulis.
“Apakah kamu bisa membuktikan siapa yang menganiaya Isun, saya sudah tanya Kapolres bahwa Isun itu tidak di aniaya tapi ia sakit karena lari menabrak pohon saat mau ditangkap” ujar GHR.
Menurut penulis bahwa ucapan GHR yang mengatasnamakan Kapolres Kotim tersebut narasinya sudah sedikit menyudutkan penulis yang merasa ikut mendampingi korban saat melapor, Ironisnya GHR sampai menanyakan, “apakah kamu memegang surat kuasa dari korban,” desak GHR.
Merasa terintimidasi penulis akhirnya tidak mau berdebat hal tersebut terlalu Panjang lebar yang pada akhirnya GHR sendiri memutus pembicaraan tanpa mengucapkan salam kepada penulis.
Pihak keluarga korban tindak pidana penganiayaan tidak mau lagi mengangkat telpon penulis dan tidak mau lagi menjawab WhatsApp penulis terkait permasalahan ini, yang diduga kuat otak mereka sudah diracuni dan atau dipengaruhi seseorang.
Kemudian Bupati Kotim H Halikinnor sampai berita ini diterbitkan kembali belum terkonfirmasi terkait pencatutanan namanya, apakah benar ataukah tidak.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pimpinan Redaksi Indeks News,com.