spot_img

Palsukan Merek Dagang Elektronik, Warga Kobar Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Gegara palsukan merek dagang jenis elektronik, Irlansyah Nuranda alias Randa warga Kotawaringin Barat (Kobar) ini berhasil  ditangkap.

Modus yang dilakukan tersangka agar barang elektronik yang dijualnya terkesan mahal dan bonafid, tersangka nekat palsukan merk dagang barang elektronik yang dijualnya.

Diketahui Irlansyah Nuranda alias Randa merupakan warga Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

BACA JUGA   Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng Gelar Rapat Kerja

Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Kobar, Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Senin 25 April 2022 siang menjelaskan bahwa pelaku sudah beraksi dan menjual barang elektronik dengan merk dagang yang dipalsukan tersebut sekitar 3 bulan.

“Kepada penyidik pelaku mengaku awalnya membeli barang elektronik berupa mixer dengan merek OMICO, blender dan magicom dengan merk TD,” jelasnya.

Kasat menjelaskan setelah barang elektronik tersebut sudah terkumpul, pelaku kemudian menghapus merknya menggunakan minyak kayu putih.

BACA JUGA   Tekan Penularan Covid-19, Personel Polres Seruyan Sosialisasikan ProKes kepada Masyarakat

“Setelah itu pelaku kemudian menempelkan merk dagang baru yaitu PHILIPS dengan cara menempelkan stiker dibagian merk yang dihapus. Agar lebih sempurna, tersangka kemudian menuliskan merek Philips tersebut dengan spidol permanen pada bagian barang elektronik lainnya,” jelasnya.

Kasat menjelaskan setelah merek pada bagian barang elektronik sudah diganti, pelaku kemudian mengemasnya menggunakan kardus baru dengan merk Philips.

“Barang elektronik tersebut kemudian dijual kepada masyarakat dengan menyampaikan bahwa batang elektronik ini merupakan barang cuci gudang atau untuk menghabiskan stok,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam 3 bulan terakhir, pelaku sudah menjual barang elektronik dengan merk palsu tersebut ke berbagai desa di Kobar.

“Jumlah barang bermerek Philips palsu yang telah dijual pelaku yaitu Magicom 230 buah, mixer 50 buah dan blender sebanyak 217 buah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA   Lounching Pasar Saik Kuala Pembuang, Polres Seruyan bagi Sembako dan Masker

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News