Paman bejat di Way Kanan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena mencabuli keponakannya.
Informasinya bahwa pelaku (paman bejat) ini berhasil ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku berinisial KT (48) tahun ditangkap karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
“Tersangka masih ada hubungan saudara paman korban. Kronologis kejadian Senin, 20 Juni 2022, pukul 13.30 WIB, di rumah pelaku saat dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamar,” ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Tersangka masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan. Mendengar peristiwa tersebut, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
“Setelah mendapat laporan, unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, pada Rabu, 22 Juni 2022, pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.