Parah ! Wakil Kepala SMKN di Bukittinggi Cabuli Anak Laki-laki

- Advertisement -
Sungguh parah sekali prilaku oknum Wakil Kepala SMKN di Bukittinggi mencabuli anak laki-laki anak temannya Sendiri, Pelaku ini beraksi di Sekolah.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Seorang oknum Wakil Kepala SMK Negeri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil diringkus polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki teman kerjanya sendiri.

Diketahui Pelaku (Wakil Kepsek) itu berinisial IF (38). Dia ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan dari keluarga korban.

BACA JUGA   Korban Pencabulan Oknum Linmas di Bukittinggi Bertambah Jadi 6 Anak

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sabtu (27/8/2022).

“Pelaku menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia di bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu,” kata Kapolres

Informasinya pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.

BACA JUGA   Mengejutkan Kapolri Mendadak Copot 2 Jabatan Kapolda & Mutasikan 8 Kapolda

Pelaku mengakui bahwa aksi bejatnya itu sudah berlangsung sejak sejak 2018 lalu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu,” katanya.

Aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang Waka Kurikulum.

BACA JUGA   Birahi Kakek Cabul Tak Terbendung Anak Dibawah Umur Jadi Sasaran
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Iptu Herwin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Baso pada Rabu (17/08) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP nya untuk bermain game lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan,” katanya.

Polisi kemudian juga mengamankan barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telpon genggam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tukas Herwin

Sumber: SuaraSumbar.id

BACA JUGA   Nekat Setubuhi Wanita Dibawah Umur, Pria 27 Tahun Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News