Sungguh parah sekali prilaku oknum Wakil Kepala SMKN di Bukittinggi mencabuli anak laki-laki anak temannya Sendiri, Pelaku ini beraksi di Sekolah.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sabtu (27/8/2022).
“Pelaku menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia di bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu,” kata Kapolres
Informasinya pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.
Pelaku mengakui bahwa aksi bejatnya itu sudah berlangsung sejak sejak 2018 lalu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu,” katanya.
Aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang Waka Kurikulum.
“Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP nya untuk bermain game lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan,” katanya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tukas Herwin