JAKARTA. Pasangan calon bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1 H Halikinnor -Irawati (Harati) dipastikan akan menghadiri sidang awal atau pendahuluan dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kotim akan segera bergulir Di Mahkamah Konstitusi akan dimulai, besok Rabu (27/1/2021).
Juru bicara HARATI Abdul Hafid mengatakan dalam rangka menghadapi sidang pihak telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office.
“ HARATI sudah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum untuk menghadiri sidang pendahulu di Mahkamah Konstitusi pada Rabu 27 Januari 2021, besok,” ucapnya.
Menurut Hafid, karena sidang sengketa hasil pilkada dilaksanakan di tengah situasi pendemi covid 19, proses persidangan di MK dilakukan dengan protokol kesehatan dan bisa hadiri secara virtual.
“ Karena kita masih dalam situasi Pandemi, jadi proses persidangan di MK dengan menggunakan protokol kesehatan dan Halikinnor dipastikan hadir apakah nanti langsung atau dengan virtual,”katanya.
Untuk diketahui dalam menghadapi sidang sengketa pilkada ini HARATI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, Senin (18/1) lalu. Bergulirnya sengketa pilkada setelah paslon nomor urut 4, M Rudini Darwan Ali dan h Syamsuddin menyampaikan permohonan keberatan dengan hasil pilkada sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU merupakan pihak terkait.
Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (1) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara. Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara. Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.
Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara. Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara. Sebelumnya, Pihak KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut.
“ KPU sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur,” kata Fathonah.
BACA JUGA :Kursi Wakil Ketua II DPRD Kotim Kosong, Karena Tak Kunjung Dilantik
(Red)
Facebook Comments