DPRD Kotim dalam waktu dekat akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait penggunaan jalan umum yang turut dilintasi oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) dianggap melanggar aturan.
Wakil rakyat menyoroti hal tersebut setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PBS yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil kebun sawit mereka. Selain itu, juga dalam rangka menegakan aturan pemerintah nomor 22 tahun 2009.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar mengatakan, PBS harusnya membangun under pass diatas lahan milik sendiri. Bukannya menggunakan jalan umum yang dibangun oleh pemerintah.
“Secara aturan jika berinvestasi di suatu wilayah maka harus punya jalan khusus. Apalagi ini jalan utama yang dilewati masyarakat tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan mereka. Jadi harusnya tidak boleh melewati jalan umum,” kata Kurniawan, Kamis (17/3/).
Kurniawan menjelaskan, selama ini jalan umum yang digunakan perusahaan tidak ada yang mengantongi izin penggunaan dari pemerintah. Sekalipun ada maka sudah tentu mereka perusahaan ikut membantu terkait dengan pemeliharaan jalan.
“Tidak ada mereka minta izin untuk melewati jalan. Saya kira belum ada mereka bebas menggunakan jalan yang dibangun pakai APBD dengan sesuka hati, karena itu dalam hal ini Komisi IV akan menindaklanjuti secara serius,” ungkapnya.
Kurniawan memastikan, Komisi IV DPRD Kotim sudah menjadwalkan sidak sekaligus melaksankan agenda monitoring disejumlah titik jalan umum yang santer digunakan perusahaan besar swasta dalam mengangkut hasil kebun sawit mereka.
“Sudah itu juga sudah kami jadwalkan dalam waktu dekat ini kita akan turun kelapangan, bersama pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan dan PU,” ungkapnya.
Kemudian terkait perusahaan mana saja nantinya yang akan didatangi, Kurniawan memilih merahasiakannya, “Nanti saja kita ketemu dilapangan yang jelas ada banyak dan data-datanya sudah kami kantongi,” paparnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengakui, penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan buah kelapa sawit sangat rentan terjadi kecelakaan lalu lintas ketika terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab.
“Secara umum kita sangat welcome dan persilahkan berinvestasi namun juga dengan mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku dan juga tidak merugikan masyarakat,” Demikian Kurniawan.