SAMPIT. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Faisal Darmansing meminta Kepada Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama perkebunan kelapa sawit dan tambang di Kotim supaya menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dikenal tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurutnya, CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 Penanam modal, dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 74 Tanggung jawab sosial dan lingkungan tetap sasaran dan bermamfaat untuk warga sekitar.
“Melalui UU dan peraturan industri atau korporasi wajib untuk melaksanakan karena CSR merupakan komitmen perusahaan bukanlah suatu beban perusahaan, termasuk untuk menyeimbangi hubungan sosial terhadap masyarakat disekitar perusahaan.” katanya .
Ditambahkannya Faisal masuknya sektor perkebunan dan pertambangan didaerah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar. bukan malah sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sekitar menjadi penonton saja.
“CSR sangat penting menyeimbangi investasi dan dapat memberi kan manfaat kepada sekitar misalnya membuat akses jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna, sarana pendidikan dalam bentuk memberikan bantuan bea siswa bagi masyarakat,” jelas Faisal .
Bahkan tambahnya jika CSR itu berjalan dengan baik dan tetap sasaran masyarakat pasti tidak akan menggangu para investor itu untuk berinvestasi di wilayahnya .
“Mamang benar investor itu wajib dilindungi tapi jangan sampai ke wajibkan mereka tidak dipenuhi juga karena memang sudah memjadi amanat undang sebelum mereka berinvestasi,”tutur Faisal politisi PDI Perjuangan.
(Joe-Red)
Facebook Comments