Dua orang Pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu berhasil ditangkap polisi gegara menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin 15 Februari 2022.
Diketahui inisial dua orang pecatan PNS yang menjadi tersangka tersebut adalah YK (41) dan ED (43) warga Kelurahan Rawa Makmur, keduanya berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. di rumahnya masing-masing.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengatakan kedua tersangka itu merupakan residivis penyalahgunaan narkoba hingga akhirya dipecat sebagai PNS.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan narkoba sehingga anggota polisi langsung bergerak menangkap tersangka YK.
Dalam penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu. Kepada polisi, YK mengaku sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama tersangka ED. Berselang beberapa waktu kemudian polisi juga berhasil menangkap tersangka ED.
“Keduanya masuk kategori pengedar,” ujar Kombes Pol. Sudarno. Untuk saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
[Red]