spot_img

Pekan Depan Rusmawarni Menanti Tuntutan JPU

- Advertisement -
Rusmawarni terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pekan depan menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit Kotim, Senin (31/05/21) kemarin.

Berdasarkan palu yang diketuk Ketua Hakim Majelis Ike Liduri Mustika Sari, di akhir persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin 31 Mei 2021 kemarin bahwa Sidang Tuntutan Jaksa akan digelar pada Senin, 7 Juni 2021 yang akan datang.

Dalam hal ini Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa  yakni H.Pujo Purnomo dan Rekan antara lain H. Junaidi Akik, Andri dan Norhajiah, belum bisa memberikan statemen apapun sebelum mendengarkan tuntutan JPU, terkait jurus apa yang akan dilancarkan pihaknya untuk membela kliennya.

BACA JUGA: Terdakwa Rusmawarni Mengaku Dipukul Penyidik, Saat Ditanya PH di Persidangan

“Untuk sementara no commment dulu yaa,” ujar Pujo Purnomo

“Namun yang jelas dari keterangan terdakwa yang terkuak di Persidangan tadi, barangkali menjadi pertimbangan JPU jika punya hati nurani menuntut klien kami dengan tuntutan seringan mungkin,” katanya Senin (31/05/21) kemarin.

“Jika klien kami dari awal mengatakan bahwa terdakwa sempat dipukul atau dianiaya saat di interogasi Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kalteng guna memaksa klien kami mengakui barang haram milik orang lain itu menjadi miliknya, mungkin saja langkah/upaya hukum pembelaan kami dari awal berbeda dari apa yang sudah kami lakukan selama ini,” papar Pujo, pemegang Sabuk Hitam Taekwondo ini.

BACA JUGA: Uang 100 Juta Tidak Dijadikan Barang Bukti Dipersidangan Kasus Narkoba Terdakwa Hj Rus, Ada Apa dan Untuk Apa ?

Untuk diketahui bahwa fakta baru yang terkuak di persidangan dari keterangan terdakwa mengejutkan Tim PH terdakwa bahwa apa yang dilakukan oknum Polisi penyidik dari Ditrenarkoba Polda Kalteng sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng sudah menabrak aturan dan kasus ini sangat dipaksakan.

[Misnato]

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News