Seorang wanita pelaku arisan bodong berinisial NR warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ditangkap.
Pelaku arisan bodong ini langsung digelandang ke Mapolres Kobar, karena meraup uang puluhan juta dari korbannya. sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono.
Menurut Bayu, dari para korbannya pelaku arisan bodong tersebut, sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
“Atas kejadian ini, kerugian yang di alami pada korban sebesar Rp.32.000 juta rupiah,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers, Rabu, (20/07/2022).
Kapolres menjelaskan, adapun waktu kejadiannya yaitu pada Maret 2022, dirumah yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Peristiwa ini berawal ketika korban melihat Status Whatsapp dari tersangka yang berisi menjual Slot Arisan dari peserta Grup Arisan yang dibentuk tersangka.
Kemudian korban berminat untuk membeli arisan yang dijual oleh tersangka dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.32 juta.
“Modus operandi tersangka, yaitu memposting di Status akun whatsapp tentang Slot Arisan yang di jual dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan arisan,” jelas Bayu.
Adapun slot arisan yang ditawarkan dan dijual tersangka sebagai berikut. Slot Arisan Get 20 Juta dijual dengan harga Rp15 juta, mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
Slot Arisan Get Rp15 Juta dijual dengan harga Rp.12 juta, mendapatkan keuntungan Rp3 juta. Slot Arisan Get Rp5 Juta dijual dengan harga Rp4 juta, mendapatkan keuntungan Rp1 juta.
Informasinya tersangka menjanjikan pada Bulan April 2022, korban akan mendapatkan arisan beserta keuntungannya, kemudian korban mau membeli arisan dan telah membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening tersangka.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan pada bulan April 2022, korban tidak ada mendapatkan keuntungan atas arisan yang di beli dari tersangka tersebut.
“Ternyata, uang korban telah dipergunakan untuk menutupi arisan orang lain yang juga membeli arisan kepada tersangka,” ungkapnya.
Tersangka arisan bodong ini dibidik dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 4 tahun.