KAPUAS– Pelaku Berinisial MS 36 Tahun Sang Pembunuh Berhasil di Bekuk Polres Kapuas di back up Polsek Mantangai dan Pos Bhabinsa 1011-08 Mantangai.
Pelaku merupakan warga Dusun Tapian Karahau, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang membunuh korban RA, Selasa (30/03/21) pukul 22.30 WIB.
Sebagaimana yang dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan tersebut, Kamis (01/04/21) siang.
Baca Juga: Karena Mencuri Hp, Wanita ini Ditangkap Unit 1 Reskrim Polres Kapuas
Baca Juga: Jual Gas LPG Subsidi Melebihi HET Inisial SA Akhirnya Diamankan Polres Kapuas
Dari keterangan para saksi bahwa pada hari Selasa 30 Maret 2021 sekitar jam 22.30 WIB, Korban mengamuk dirumah tersangka atau pelaku sambil membawa sajam dan menantang tersangka berkelahi didepan rumah tersangka,
Setelah itu korban melayangkan sajam kearah tersangka, namun tersangka berhasil menghindar lalu tersangka berusaha merebut sajam tersebut dari tangan korban.
Saat terjadi perebutan sajam tersebut tersangka mengarahkan sajam kearah tubuh korban yang mengenai tangan sebelah kiri kemudian sajam tersebut di tarik oleh tersangka.
“Sehingga luka pada tangan korban semakin membesar yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat.
Lanjutnya, “Dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai, serta dengan reaksi cepat menuju TKP melakukan tindakan-tindakan Kepolisian,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan 338 KUH Pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. [*to-65/Hms].
Facebook Comments