Pelaku illegal loging, berinisial AS ditangkap oleh Tim gabungan dari Balai pengamanan dan penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, Seksi Wilayah I, Palangka Raya yang bekerjasama dengan Polda Kalteng serta Korem 102/Pjg.
Pemalakan kayu atau illegal loging di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh pria berinisial AS ini terjadi di kawasan hutan Desa Madara, Barito Selatan.
Kasus illegal loging ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kawasan hutan Desa Madara.
“Saat ditangkap, AS sedang bekerja. Ia bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, Kamis, (9/9/2021).
Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi pembalakan liar di wilayah Barito Selatan.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan yang dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir yang saat ini terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan pembalakan liar dan menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan.
“Penyidik kami disamping menetapkan AS sebagai tersangka, saat ini sedang mendalami keterlibatan pelaku, cukong/pemodal dalam kasus ini, termasuk terkait adanya tindak pidana pencucian uang dari kegiatan illegal logging tersebut,” ujar Rasio.
Penyidik Gakkum KLHK hingga masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti akan keterlibatan pelaku illegal loging lainnya. Penyidik Gakkum KLHK telah mengantongi nama-nama yang diduga sebagai aktor intelektual dari kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Desa Mandara.
Penyidik Gakkum LHK akan menjerat AS dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Paragraf 4 Kehutanan UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.