Pelaku judi online berinisial HM (52) berhasil di ciduk polisi di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti judi online ini berupa uang tunai dan handphone (gawai) milik ditangan pelaku.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan tersangka HM ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan judi online.
“Personel kami melakukan kegiatan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti judi online, dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian,” terangnya, Minggu, 21 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, diketahui bahwa tersangka HM melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana gawai miliknya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit gawai, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai Rp14 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ayat 3 KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara empat tahun.