Seorang pria berinisial A berhasil diamankan Polsek Seruyan Hilir lantaran diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang wanita.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial A terjadi di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto menyampaikan, pelaku berhasil diamankan selang 2 jam setelah melakukan aksinya.
“Pelaku merupakan seorang residivis, pertama pelaku divonis kasus pemerkosaan anak dibawah umur,” kata Ipda Fahroni, Sabtu (26/2/2022).
Lanjut Fahroni, kemudian kasus kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga.
Fahroni menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan ini, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 Wib, Sabtu, 26 Februari 2022 dinihari di sebuah rumah warga di Desa Persil Raya.
Saat itu, korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur.
Mengetahui hal tersebut, pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan harus mau mengikuti kemauannya.
Selanjutnya, jelas Fahroni, pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian.
Karena merasa takut, kata Fahroni, akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah melampiaskan nafsunya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban dan korban memberitahukan apa yang dialaminya kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap pelaku, penyidik Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.