Pelaku tunggal pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Kalteng berhasil ditangkap Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pelaku percobaan pembobol mesin ATM milik Bank Kalteng di Jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya Kota setempat merupakan seorang pria berinisial CD.
Pelaku ini ditangkap, setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta didukung adanya informasi masyarakat terkait identitas serta keberadaan pelaku.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal Napitupulu didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian, mengatakan;
“Selain membobol brankas ATM, pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga,” katanya , Selasa malam, 5 Juli 2022.
Informasinya bahwa pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan ini hanya seorang diri.
Selain itu, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mematikan CCTV yang berada di ruang ATM dengan berbekal alat seperti obeng dan palu.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian.