Pelaku pemerasan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) ruas Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, beriinisial R (23) tahun berhasil ditangkap oleh Jajaran anggota Polsek Way Pengubuan, pada Kamis kemarin (20/1/2022).
Informasinya bahwa Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, diwakili Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Masyur mengatakan berdasarkan laporan korban Mirikam yang merupakan warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Kejadian ini bermula saat korban sedang memperbaiki kendaraan yang tengah mengalami pecah ban di Jalinsum Kampung Tanjungratu. Lalu datang pelaku, menggunakan baju kemeja, mengendarai motor R15 meminta uang keamanan kepada korban,” ujar AKP Ali Masyur, Minggu (23/1/2022).
Saat didatangi pelaku pemerasan, korban juga diancam jika tidak memberikan uang kepada pelaku, maka kaca mobil korban akan dipecahkan. Mendengar ancaman itu, korban lalu memberikan uang senilai Rp20 ribu, lantaran merasa takut.
“Tak lama berselang, selanjutnya pelaku pergi dan tidak lama kemudian datang kembali membawa satu rekannya dan kembali meminta uang kepada kawan korban, dengan terpaksa kawan sang sopir yang bernama Agus memberikan uang sebesar Rp 30 ribu,” terangnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pemerasan pemerasan ini, anggota Unit reskrim Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di sebuah konter Handphone, Tanjungratu Ilir.
Pelaku dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan untuk rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.
[Red]