Pelaku pencabulan anak di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, yang viral di media sosial (medsos) berhasil diringkus polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Polres Sukamara berhasil menangkap atau meringkus pelaku seorang tersangka berinisial KH (26) karena kasus pencabulan anak yang videonya viral beredar di media sosial.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, Senin 12 September 2022.
“Terkait video yang viral, ada beberapa anak yang salah satunya melaporkan ke Polres Sukamara terkait viralnya video di media sosial,” kata Kapolres, Senin, (12/9/2022).
Berdasarkan laporan dari video tersebut, anggota Polres Sukamara melakukan investigasi terhadap korban yang kemudian mengamankan tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku di beberapa tempat.
“Modusnya iming-iming uang untuk melakukan pencabulan terhadap anak. Dengan iming-iming itu pelaku meminta agar korban melakukan apa yang menjadi keinginan tersangka,” ujarnya.
Adapun beberapa alat bukti yang berhasil diamankan adalah handphone tersangka yang berisi rekaman, dan beberapa saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya melakukan koordinasi kepada banyak pihak, mulai dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian Bapas dan stakeholder terkait lainnya mengingat yang menjadi korban adalah anak-anak dengan usia yang bervariasi, mulai 7 tahun, 9 tahun dan anak di kelas 2 SD.
“Korbannya ini ada 3 anak yang kita mintai keterangan, kemudian ada beberapa yang tidak berkenan diekspos, ditindaklanjuti, tetapi tetap kami pantau,” tutupnya.