Pelaku penggelapan satu unit motor milik pasangan suami istri di wilayah hukum Polres Lamandau berhasil diringkus Polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini pelaku penggelapannya adalah seorang warga Lamandau berinisial MK (35) dan korbannya pasangan suami istri.
Aksi pencurian yang dilakukan pria berusia 35 tahun ini terbilang begitu lancar dengan modus meminjam motor milik korban, dengan alasan untuk menjenguk orang tuanya di kampung yang sedang sakit.
Sebagaimana yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Selasa, 31 Mei 2022.
Dia menerangkan, kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi istri korban dan mengatakan sudah mendapatkan izin dari suami korban untuk meminjam sepeda motor dan uang Rp500 ribu guna menjenguk orangtuanya di kampung yang sedang sakit.
Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi saat suami korban tidak berada dirumah.
“Saat itu istri korban sedang sendirian di rumah. Suami nya sedang kerja. Kejadian ini diketahui setelah suaminya pulang dan menanyakan keberadaan motor mereka. Setelah dijelaskan sang istri, suaminya terkejut karena dirinya tidak pernah memberikan izin hal itu,” jelas Kasat, Selasa, 31 Mei 2022.
Pasutri ini pun langsung melakukan pencarian dan menghubungi nomor sim ponsel pelaku, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Mereka pun langsung melaporkan kejadian ini ke Korps Bhayangkara setempat. Tidak membuang waktu, tim langsung bergerak mengumpulkan informasi.
Alhasil keberadaan pelaku penggelapan ini terungkap dan berhasil ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Minggu, 29 Mei 2022, malam.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutur polisi berpangkat dua balok emas ini.