Pelaku usaha yang berada di Kota Palangka Raya, wajib memiliki sertipikat halal dalam memasarkan produknya.
Terkait dengan aktivitas pelaku usaha tersebut, Rawang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, angkat bicara.
Melalui Sekretarisnya, Akhmad Zakaria menyebutkan bahwa setiap pelaku yang berusaha di Kota Palangka Raya wajib mengantongi sertifikat halal dalam memasarkan produknya.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Zakaria usai menyerahkan sertifikat halal di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Selasa, (29/3/2022).
Dikatakannya, dengan mengantongi sertifikat halal para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing suatu produk serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dan juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen.
Namun sebaliknya, apabila pelaku yang berusaha belum memiliki sertifikat halal, hal tersebut akan mempengaruhi usahanya itu sendiri dikarenakan para calon pembeli/Konsumen akan enggan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.
“Masyarakat pasti ragu membeli produk yang kita tawarkan apabila tidak memili izin sertifikasi halal karena produk yang kita tawarkan dikatakan belum tentu aman untuk dikonsumsi. Untuk itu saya imbau bagi pelaku usaha agar secepatnya mengurus sertifikat halal untuk produk yang dipasarkannya,” kata Zakaria.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa di Kota Palangka Raya sendiri masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut dikarenakan belum memiliki sarat yang lengkap sehingga MUI belum bisa mengeluarkan sertifikatnya.
Facebook Comments