Pelantikan Ketua II DPRD Kotim Masih Terkendala, Ini Masalahnya

- Advertisement -
SAMPIT – Pelantikan H. Hairis Salamad sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini masih terkendala.

Padahal pihak partai PAN sudah memberikan rekom kepada H. Hairis Salamad untuk pengganti Rudini sebagai Wakil Ketua II, agar segera dilantik.

Dengan demikian Kursi Wakil Ketua II Dewan DPRD Kotim hingga saat ini masih kosong pasca ditinggal oleh Rudini Darwan Ali yang maju di Pilkada Kotim 2020 yang lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng bahwa salah satu kendalanya adalah masih menunggu surat rekomendasi Pemkab Kotim  ketingkat Provensi agar surat dari Provensi segera terbit.

Baca Juga: Kepedean Zam’an Akhirnya Terbukti Terpilih Menjadi Ketua Golkar Kotim

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kotawaringin Timur Ir. Bima Eka Wardana ketika dikonfirmasi oleh media ini pada edisi sebelumnya.

Diakui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) bahwa Surat rekomendasi dari Partai PAN sudah ada dan sudah mereka terima, tapi Sekretariat DPRD Kotim belum bisa menjadwalkan untuk pelantikan itu.

Sementara itu  H. Hairis salamad mengatakan dirinya sudah secara resmi mengantongi SK dari DPP PAN dan DPD PAN Kotim.

“Saya sudah siap menjalan tugas partai tersebut, segala prosesnya sudah kita ikuti dan kami dari partai menunggu saja,” pungkasanya

Berdasarkan kendala tersebut awak media ini telah berusaha untuk melakukan penelusuran ke Pemkab Kotim.

Baca Juga: Rudianur Dan Zam’an Bersaing Rebut Kursi Ketua Golkar Kotim

Alhasil bahwa sampai saat ini rekomendasinya belum juga ditanda tangani Bupati Supian Hadi, padahal menurut staf bagian pemerintahan suratnya sudah lama berada dimeja kerja Bupati.

Upaya untuk konfirmasi ke Bupati Kotim tidak bisa dilakukan, lantaran Bupati Supian Hadi Jarang berada di Kantornya, penelusuran dilanjutkan ke Wakil Bupati HM. Taufiq Mukri.

BACA JUGA   Danrem 102/Pjg Terima Penghargaan dari Gubernur Kalimantan Tengah

“Saya tidak tahu masalah itu, telusuri saja dulu,” kata Taufiq Mukri singkat, Kamis 28 Januari 2021 siang.

Menurut Suparmadi Plt. Sekretaris Daerah Kotim,”Saya juga tidak tau permasalahan itu, karena itu ranahnya politik, rasanya saya kurang pas ikut mengurusi partai politik,” ujar Suparmadi, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (28/01/21) siang.

Menyikapi permasalahan itu salah satu Anggota DPRD yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,”Berdasarkan tatip DPRD.  Pasal 70 ayat 3. Berbunyi:

“Apabila Bupati berhalangan tidak bisa mengeluarkan surat pengantar ke Propinsi, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat . Ketua DPRD  berkewajiban membuat surat pengantar ke Gubernur,” tegasnya.

“Jadi dalam hal ini semestinya Ketua DPRD Kotim harus segera mengambil sikap itu, supaya pelantikan itu bisa terlaksana, jangan berlarut-larut menunggu biar kelihatan kinerja dan ketegasannya,” pungkasnya.

Sampai berita ini kami terbitkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur belum bisa dikonfirmasi, sementara Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim tinggal menunggu hari akan berakhir rasanya rekomendasi itu tidak bakal ditanda tangani Supian Hadi Bagaikan burung pungguk merindukan bulan [*to-65]

Berita Terkait: Kursi Wakil Ketua II DPRD Kotim Kosong, Karena Tak Kunjung Dilantik

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News