Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan PT. BAP ditolak Pemkab Seruyan, lantaran lahan plasma tidak dicadangkan perusahaan tersebut.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pada prinsifnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan pelepasan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
Untuk perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) Eks PT Agro Mandiri Perdana di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Karena dalam persetujuan prinsip tukar guling status kawasan hutan yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BPKM) Nomor S.22/1/KLHK/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
PT BAP dibebani kewajiban mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 hektar atau 20 persen dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Produksi (HP) yang akan dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Bupati Seruyan, Yulhaidir melalui Kepala Bappedalitbang Seruyan, Budi Purwanto, Sabtu (4/2/2023) mengatakan, penolakan pelepasan tersebut berdasarkan peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip TMKH untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.
PT BAP tidak mencadangkan lahan untuk kebun masyarakat atau plasma seluas 3.485 hektar atau 20 persen dari total luas areal perkebunan milik PT BAP yakni, seluas 17.423 hektar.
“Penolakan Pemkab Seruyan terhadap perusahaan group Sinarmas tersebut sejalan dengan persetujuan prinsip kepala BKPM RI Menteri LHK Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021, dan ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1),” ujarnya
” Dalam Permen tersebut menegaskan bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80 persen untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20 persen untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.
Budi yang juga anggota panitia tata batas Kabupaten Seruyan tersebut menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan.
Hal ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dalam rangka meningkatkan perekonomian.
Saat ini katanya, sejumlah perusahaan kelapa sawit sudah melaksanakan regulasi tersebut diantaranya, Wilmar Group, Musirawas Group, Goodhope Group, PT Sawitmas Nugraha Perdana dan PT Menthobi Sawit Jaya.