Pembalakan Hutan di Kapuas Marak Tidak Tersentuh Hukum

- Advertisement -
Pembalakan hutan yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) makin marak, beberapa bansau menjamur dan beroperasi disana dengan leluasa tanpa tersentuh hukum.

Salah satunya yang berada di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon). Beberapa bansau tersebut diduga tidak memiliki izin (Ilegal loging) termasuk juga bahan bakunya berupa kayu bulat atau log diduga kuat hasil pembalakan liar.

Informasi yang diperoleh media ini ada ratusan potong kayu log di 4 buah bansau yang berada di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon), sedang beraktivitas melakukan penggesekan untuk dijadikan kayu masak.

BACA JUGA   Kisah Sepotong Buah Apel, Kejujuran dan Sifat Wara
WhatsApp Image 2023 10 18 at 18.51.51 1024x461 1
Truk yang siap mengankut kayu masak dari Bansau milik Nata atau Bapak Sefty nama panggilan sehari – harinya di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon), Kabupaten Kapuas

Menurut narasumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Nata atau Bapak Sefty nama panggilan sehari – harinya telah mengakui bahwa 4 buah bansau tersebut adalah miliknya, Ia meminta kepada awak media untuk berdamai dengan memberikan sejumlah uang dan meminta agar tidak memberitakannya, dikutif dari media https://voiceborneo.com.

Terkait dugaan kasus pembalakan hutan secara liar dan keberadaan bansau yang diduga ilegal tersebut media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Kamis 19 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Kapuas menyampaikan terima kasih terkait informasi tersebut, Ia meminta video rekaman dilokasi bansau tersebut dikirim,” Terima kasih informasinya, nanti kita tindak lanjuti,” demikian jawabnya singkat (Red).

Referensi: https://voiceborneo.com, https://liputan4.com

BACA JUGA   Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk, Bawa 59 Gram Sabu

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News