spot_img

Pembeli Sabu dari Bandar Dituntut 8 Tahun Penjara

- Advertisement -
Warga Rahadi Usman pembeli sabu dari Aan bandar Narkoba di Kota Sampit dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan Pengadilan Negeri Sampit, Senin 20 Desember 2021.

Terdakwa Hariyadi alias Yadi (41) pembeli sabu dari seorang bandar bernama Aan terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum membidiknya dengan pasal sebagaimana dakwaan pertamanya. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Rahmi Amalia.

BACA JUGA   MA Harus Ambil Alih Vonis Bebas Kasus Narkoba di Kalteng

JPU menilainya bersalah setelah ditangkap pada Kamis, 30 September 2021 pukul 22.00 Wib di Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, , sendok dari potongan sedotan, kertas rokok dan sebuah ponsel.

Dari fakta sidang terungkap terdakwa membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di komplek Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6,5 juta sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram dan rencananya untuk diedarkan lagi.

[*to-65].

BACA JUGA   Pleno KPU Kotim Super Cepat Hingga Mengalahkan Real Count, Ini Faktanya…
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News