Pembentukan OPD Harus Sesuai dengan Kebutuhan

- Advertisement -
Pembentukan  OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus sesuai dengan kebutuhan.

Dalam hal ini Syahbana, dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim menekankan perangkat daerah harus dipertimbangkan pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.

“Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah harus dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan Bidang dan Seksi yang ada pada Dinas atau Badan,” ujar Syahbana, Senin, 19 Juni 2023.

BACA JUGA   Wakil Ketua I DPRD Kotim Apresiasi Ketegasan Kapolres Kotim Berantas Narkoba

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotawaringin Timur ini mengatakan saat menyampaikan pendapat akhir fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Menurut Syahbana prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien.

Sehingga pembentukannya harus menyesuaikan dengan urusan dan beban kerja yang ada agar dapat terbagi dengan proporsional dan professional.

BACA JUGA   OPD Kotim Harus Ditata Secara Periodik

“Selain itu, Perubahan Organisasi Perangkat Daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara jelas dan detail termasuk uraian tugas untuk asisten,” katanya.

Lanjutnya, hal ini bertujuan agar masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugas dan tidak tumpang tindih.

“Oleh karena itu Fraksi Partai NasDem menyambut baik diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini , agar kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian Misi dan Visi daerah ini,” pungkasnya [Red].

BACA JUGA   Sanidin: Dewan Dukung Belajar Tatap Muka di Sekolah Diteruskan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News