Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kotawariungin Timur (Kotim) harus selektif. Jangan asal terbit.
Pemberian IMB ini ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik Minggu, 13 Maret 2022. Ia meminta agar izin mendirikan bangunan (IMB) itu jangan sembarang diterbitkan.
Menurutnya, dinas pelayanan perizinan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal pemberian izin harus mengecek lokasi yang akan diberikan izin.
“Permberian IMB harus teliti, dengan memperhatikan lingkungan sekitar terutama daerah rawan banjir,” katanya, Minggu, 13 Maret 2022.
Jangan sampai kata dia ada bangunan yang di berdiri dengan menutup parit atau drainase atau bahkan mempersempit saluran air yang ada.
Bangunan yang didirikan katanya harus bisa dipastikan tidak sampai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti halnya jadi pemicu banjir.
Dilain sisi dia juga meminta kepada Satpol PP yang bertugas sebagai pengawasan pemberian IMB itu harus aktif memantau setiap bangunan yang ada di dalam kota Sampit ini.
Jangan sampai pembangunan itu melanggar dari IMB yang telah diberikan, selain itu pengawasan itu dilakukan sebagai langkah untuk penertiban bangunan nakal atau tidak mengantongi izin. [Red]