Pembiaran: Aktivitas Truk Angkutan CPO Dominasi Kerusakan Jalan di Kotim.

- Advertisement -
SAMPIT – Aktivitas truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) milik PBS (Perusahaan Besar Swsta) Kelapa Sawit diduga kuat dominasi kerusakan jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkesan dibiarkan.

Pemerintah dan dinas terkait di Kotim terkesan tutup mata untuk melakukan pembiaran, seakan-akan masalah aktivitas truk CPO ini sudah menjadi rahasia umum, patut kiranya dipertanyakan ada apa?.

Pantau media Indeksnews.kalteng.com dilapangan banyak menemukan aktivitas  truk besar bermuata CPO yang bertonasi/berbobot berat dengan bebas melintasi  jalan negara memasuki jalan dalam Kota Sampit, tanpa adanya penertipan dan pengawasan dari dinas terkait, seakan-akan kasus ini dibiarkan begitu saja.

Aktivitas
Truk CPO milik PBS Kelapa Sawit yang bertonase berat melintasi jalan negara memasuki Kota Sampit, tertera pada gambar belokasi di Bundaran Samekto Baamang Hulu. Selasa 13 Oktober 2020 siang.
aktivitas
Truk CPO milik PBS yang diduga kuat bermuatan melebihi Tonase jalan melintasi jalan negara dalam Kota Sampit, lokasi Gambar di Bundaran Samekto Baamang Hulu, Selasa 13 Oktober 2020 siang

Terkait permasalahan ini Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Samsu mendesak Pemkab Kotim melalui Dishub untuk segera mengeluarkan semacam Surat Edaran, terkait aktivitas truk CPO yang melintasi jalan negara ini.

Baca Juga: Kurang Lebih 3 Km Jalan H.M. Arsyad Dalam Kota Sampit Memprihatinkan.

“Intinya bahwa mengacu kepada Udang-undang tentang Lalulintas jalan, kemudian Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan khusus, bahwa setiap Badan Usaha yang berdasarkan dari Sumber Daya Alam itu diwajibkan membuat jalan khusus/jalan sendiri, guna memberikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain yang beraktivitas,” ujar Dadang.

Oleh sebab itu kita meminta kepada Pemerintah Daerah untuk setidaknya mengeluarkan semacam Surat Edran melalui Dishub agar jalan-jalan  yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah hanya boleh dilitasi dengan demensi dan  bobot tertentu,”  pintanya.

Baca Juga: Proyek Rp37,8 miliar di Pagatan Diduga Bermasalah ini Alasan Dinas PUPR Provinsi Kalteng.

Politisi PAN ini berharapa agar pihak terkait bisa mematuhi aturan yang mengatur  tentang golongan kelas jalan, jadi demensi sumbu terbesar nya berapa dan sumbu terberatnya ada berapa ada batasan tertentu, dari pihak Dihub untuk bisa mengeluarkan Surat Edaran dimaksud,” harapnya.

BACA JUGA   Launching Kelurahan Kuala Pembuang II pantang mundur Isen Mulang di Seruyan

“Kita menyadari Infrastruktur kawan-kawan dunia usahapun saat ini belum siap menggunakan jalan khusus, namun sekali lagi agar roda perekonomian tetap bergerak sebut saja mereka tetap menggunakan jalan negara, tapi dengan sumbu dan berat tertentu,” maksudnya.

“Ketika kemampuan bobot jalan hanya mampu sampai 10 ton, maka jangan melebihi dari itu, mereka tetap memikirkan harus membuat jalan khusus/ jalan sendiri kedepannya, harus ada plenig jauh kedepan,”  tegasnya.

Terkait kendaraan yang menggunakan plat Non KH, yang melakukan aktivitas di Kotim menurut Politisi PAN ini bahwa Gubernur Kalimantan Tengah sudah jelas mengarahkan kepada perusahaan siapapun yang masih menggunakan kode wilayah pendaftaran diluar dari Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan untuk segera, jangan kerjanya di Kalteng bayar pajaknya di bukan di Kalteng.

“Kita sangat sepakat dengan apa yang diarahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, mengingat itu masuk dalam pajak provinsi yang akan dikembalikan nanti kedaerah masing-masing sesuai dengan pendaftaran kode  wilayah kendaraan yang dimaksud,” jelasnya.

“Kita sepakat agar Surat Edaran Gubernur untuk merubah menjadi jona Kalteng jadi pajak provinsi yang menjadi salah satu sumber pendapatan akan dipergunakan kembali untuk meningkatkan jalan, itu menjadi sumber utama,” paparnya.

“Pada titik dan lokasi tertentu memang telah ada dilakukan Konsersium bahwa ada keterlibatan pihak ketiga, dalam hal ini diluar pemerintah dalam kontek memperbaiki jalan,  namun kitapun terus mengetuk hati nurani kawan-kawan dunia usaha  agar yang belum melakukan hal-hal yang dimaksud  bisa melakukan langkah  serupa,” tambah Dadang.

“Salah satu contohnya di Kelurahan Tanah Mas, disana ada salah satu dunia usaha, kemarin telah sepakat untu melakukan konsersium dengan  pemerintah daerah dalam  hal peningkatan jalan,” terang Dadang.

BACA JUGA   Wali Kota Palangka Raya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

“Kita berharap dengan banyaknya investasi di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, merekapun ikut terpanggil untuk melakukan langkah yang sama, maksudnya sama-sama membangun Kotim itu tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan masyarakatnya tanpa  melibatkan dunia usaha,” pungkanya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa target tertentu terkait untuk menegakan aturan dan lain sebagainya sampai saat ini belum ada, namun intinya bahwa dunia usaha tetap saja menggunakan jalan negara.

Dalam hal aktivitas unutk menghilirkan hasil usaha mereka itu dengan ketentuan harus memahami dan mematuhi bahwa sanya jalan  kita itu adalah memiliki kemampuan dengan terbatas, mulai ukuran kendaraan yang digunakan  sampai kepada sumbu tertentu tentang beratnya, Jangan sampai kendaraan gajah juga bisa melintasi jalan ini dengan ketentuan kedepan nya mereka harus membuat jalan sendiri.

(*to-65)

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News