Pembuatan STDB Masyarakat, Pemerintah Harus Bantu Mempasilitasinya

- Advertisement -
Dalam rangka pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk masyarakat. Pemerintah Kotim diminta harus membantu memfasililasi pembuatannya.

Sebagaimana yang disampaikan Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia, Sabtu 16 April 2022.

Ia meminta pemerintah setempat harus membantu memfasiliasi masyarakat untuk membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

BACA JUGA   Tak Ada Anggaran Pemda Batal Razia Penertiban Miras, Dapat Kritikan Anggota DPRD Kotim

Mengingat masyarakat Kotim saat ini tengah bersemangat memanfaatkan lahan kosong milik mereka untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, pemerintah harus membantu masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk meningkatkan perekonomiannya di tengah pandemi Covid-19.

“Salah satu bantuan yang dapat dilakukan pemerintah yakni dengan memfasilitasi masyarakat untuk membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk membantu para petani memenuhi peraturan yang berlaku serta melegalkan usaha mereka,” ujarnya, Sabtu 16 April 2022.

BACA JUGA   Bupati Kotim Diminta Cabut Kebijakan Parkir Gratis, Karena Masih Ada Yang Bayar

Dijelaskan bahwa sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektar.

Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.

“Karena masih banyak masyarakat di Kotim ini yang belum mengetahui bagaimana cara pengurusannya, bahkan ada yang mengaku kesulitan untuk membuat STDB karena administrasinya terlalu rumit. Saat inilah peran pemerintah dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen.

STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.

“Apalagi saat ini masyarakat Kotim sedang bersemangat memanfaatkan lahan, di antaranya ditanami kelapa sawit. Pemerintah daerah diharapkan bisa mendorong sekaligus mempermudah pembuatan STDB bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Permohonan usulan STDB disampaikan SOPD teknis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA   Tenaga Kontrak 2022 di Sekretariat DPRD Kotim Masih Diperlukan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News