spot_img

Pembunuh Istrinya Divonis 9 Tahun Penjara

- Advertisement -
Hakim Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menjatuhkan vonis terhadap Wiwin alias Erwin, pembunuh istrinya, Superni selama 9 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menilai, terdakwa pembunuh istrinya ini bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum membidiknya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA   Angka Kematian Akibat Covid-19 Makin Meningkat. Anies Baswedan : Ini Tanda Bahaya

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Terima yang mulia,” ucap ayah dua anak itu.

Vonis hakim hanya dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan perbuatan itu pada Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 41, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dihabisi setelah terdakwa menuduh istrinya main mata dengan pria lain. Korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan terdakwa sempat meminum racun rumput dan menyerahkan diri ke polisi.

BACA JUGA   Polis Asuransi Senilai 1,8 M Milik Istri Mantan Bupati Kapuas Harus Diblokir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News