Pembunuh Sadis dengan Korban 2 Orang di Kapuas Berhasil Diringkus

- Advertisement -
Pembunuhan sadis berinisial JY (30) yang nekat merenggut  2 nyawa di Desa Tumbang Randang, Kabupaten Kapuas, provvinsi Kalimantan Tengah berhasil diringkus Polisi.

Pembunuh atau tersangka JY (30) ditangkap pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Goha, Jalan Lintas Palangka Raya, Gunung Mas Kecamatan Banama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Korban bernama Jonyos Iking (24) dan Didi Mansur (48). Keduanya tewas di tangan tersangka JY, warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas.

BACA JUGA   102,62 Gram Sabu Berhasil di Amankan Satresnakoba Polres Gunung Mas.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat korban Jonyos Iking sedang asyik bersantai di dalam rumahnya di Jalan Lintas Pujon RT 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kapuas.

Sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, kepada wartawan Rabu (26/7/2023).

“Korban tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang langsung menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban,” kata Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

BACA JUGA   2 Kasus Dalam Sepekan, Polda Kalteng Berhasil Tekan Peredaran Narkotika

Tebasan senjata tajam tersebut ditangkis oleh korban. mengakibatkan tangan korban putus. Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri tetapi dikejar oleh pelaku.

“Karena terus dikejar, lalu korban terjatuh di depan rumah. Kemudian pelaku kembali mengayunkan senjata tajam yang mengenai leher korban dan mengakibatkan leher korban hampir putus. Korban meninggal dunia di TKP,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi korban lainnya, Didi Mastur yang sedang duduk bersantai di pondoknya.

Pelaku yang datang dari arah belakang langsung menebaskan senjata tajamnya ke arah leher korban.

“Tebasan senjata tajam itu mengenai bahu korban dan leher korban hampir putus, sehingga menyebabkan korban tewas ditempat kejadian,” jelasnya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati kepada korban. Karena korban sering mencuri barang milik pelaku,” beber Kasat.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya [Red].

BACA JUGA   Miris, Petani Rotan Menyampaikan Keluh Kesahnya ke DPRD Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News