Kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus penjarahan sawit yang selama ini marak.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto,bahwa ia memastikan perkelahian yang berujung tewasnya seorang pria berinisial H di areal perkebunan di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Minggu (17/12/2023) lalu, tak terkait dengan penjarahan sawit yang sedang marak.
Menurutnya, korban ternyata masih ada hubungan keluarga dengan tersangka. Dalam perkara itu, pihaknya telah menetapkan RL (44) sebagai tersangka pembunuhan. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua senjata tajam jenis mandau, dan lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Pos Satpam pondok 1 kebun kelapa sawit tersebut. Korban sempat tidak diizinkan masuk. Hal tersebut membuatnya naik pitam dan mengambil mandau di pinggangnya.
Melihat hal tersebut, tersangka juga mengambil mandau miliknya di pos jaga hingga pecahlah pertengkaran hebat tersebut.
”Pasal yang disangkakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” kata Priyo.
Kapolres juga memastikan kasus pembunuhan tersebut tidak ada kaitannya dengan penjarahan buah sawit.
”Menurut hasil pemeriksaan dan hasil pendalaman penyidik, tidak ada kaitan dengan penjarahan, karena korban tersebut hendak masuk ke kebun pribadi miliknya,” pungkasnya (Red).
Sumber: RadarSampit.com https://www.radarsampit.com