Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan di pos sekat guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau, Jumat (9/7/2021).
Hal ini dilakukan upaya mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
Polres Lamandau serta Puskesmas Sematu Jaya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat.
Kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Personel Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan Kapal
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka menyampaikan, selain melaksankan tugas implementasi surat edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Selain menyampaikan edaran gubernur. Personil pos sekat Sematu Jaya juga sosialisasikan surat edaran Bupati Lamandau nomor : 180/53/VI/HUK/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran dan Cafe. Batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 Wib serta dilarang melayani makan ditempat.
Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan juga dilakukan rapit antigen bagi pengguna jalan.
“Diinformasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen, dengan hasil positif akan diisolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” pungkas Iptu Edy Jaka.
(*87#)