Pemerintah Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tuding PT. Tunas Agro Subur Kencana-3 (PT. Task-3) menghalangi aktivitas atau kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Pamalian.
Pasalnya 5 (lima) unit dump truk yang bermuatan tanah laterit yang ingin melintasi pos perusahaan ini ditahan petugas Security sehingga terjadi kekisruhan dan perdebatan sengit diantara kedua belah pihak, Selasa, 19 April 2022.
Dengan adanya penahanan dump truk tersebut, akhirnya pemerintah Desa Pamalian tidak tinggal diam, puluhan warga desa pun dikerahkan atau diturunkan dengan melakukan aksi yang sama menutup akses jalan perusahan yang melintasi desa.
Puluhan warga desa ini melakukan pemortalan akses jalan yang digunakan perusahaan, untuk mengangkut tanah laterit yang melintasi desa tersebut, dengan menghalangkan batang kayu besar ditengah jalan, sehingga tidak ada satupun kendaraan yang bisa melintas.
Disamping itu juga puluhan warga desa ini pun tidak beranjak dari lokasi portal tersebut sampai batas yang belum bisa dipastikan, mereka secara bersama-sama duduk diatas portal tersebut, sebagaimana foto dan video yang disampaikan kepada media ini.
Kekisruhan ini mengundang reaksi dari pihak unsur Muspika Kecamatan Kota Besi, untuk segera bertindak cepat untuk mengendalikan kantibmas.
Camat Kota Besi, Gusti Mukafi, S.Pd. MM, ketika dikonfirmasi melalui Handphone membenarkan adanya peristiwa kekisruhan tersebut, Camat mengatakan kedua belah pihak itu akan dimediasikan di Kantor Polsek Kota Besi, hari ini juga, Jumat 22 April 2022 sekitar jam 14.00 WIB sampai selesai.
“Kedua belah pihak baik dari pihak Desa Pamalian maupun dari pihak manajemen PT Task-3 hari ini diundang untuk mediasi di Kantor Polsek Kota Besi, mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Gusti.
Kepala Desa Pamalian, M. Arsyad, juga membenarkan peristiwa tersebut, saat dikonfirmasi media ini melalui jaringan telepon seluler, Jumat 22 April 2022.
Menurut Kades,”Sebelum kami melakukan aktivitas usaha BUMdes ini, kami sudah menyurati Manajemen PT Task-3 terkait untuk melintasi akses jalan yang saat ini dikuasai pihak perusahaan, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan kejelasan, sehingga kami mencoba untuk melakukannya, biar ada reaksinya,” ujarnya.
“Ternyata setelah ini kami lakukan akhirnya reaksipun timbul, apa yang dilakukan pihak perusahaan menurut kami menghalangi aktivitas BUMdes, semestinya mereka dukung kegiatan ini, jangan sebaliknya,” jelas Kades.
“Kalau mereka atau pihak perusahaan bisa menghalangi aktivitas kami, kami pun juga bisa melakukan hal yang sama, seperti yang sudah kami lakukan kemarin, hal lain pun akan kami lakukan menutup akses jalan strategis mereka memotong jalan desa, yang rawan dengan kecelakaan,” paparnya.
Menurut Arif Nasution Legal perusahaan PT Task-3, ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, mengatakan dan membenarkan peristiwa tersebut setelah ada anggota DPRD Kotim menghubungi pihaknya.
Kemudian Arif menyanggah pernyataan Kades Pamalian kalau pihaknya menghalang aktivitas BUMdes Desa Pamalian, dan menurut dia ini perlu diluruskan agar ada titik temunya. Disamping itu juga ia membenarkan adanya surat permohonan dari pihak desa, namun katanya pihak desa itu tidak sabar.
Manajemen pusat katanya belum ada instruksi untuk menyetujui permohonan mereka, karena manajemenpun belum cukup waktu untuk melakukan rapat koordinasi dan lain sebagainya terkait dengan permohonan pihak desa, yang menurutnya juga harus didukung.
“Pada intinya kami dari pihak perusahaan tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang-halangi kegiatan BUMdes Desa Pamalian itu, namun kami berharap asal ada kejelasannya, pihak kami pun akan siap mendukung aktivitas tersebut jika manajemen pusat sudah menyetujui,” tukasnya.
Sampai berita ini dinaikan, pihak Polsek Kota Besi belum bisa dikonfirmasi.