Pemerintah Pusat Jangan Egois Berikan Kewenangan Penanganan Covid-19

- Advertisement -
Pemerintah pusat nampaknya terlalu egois berikan kewenangan dalam penanganan covid-19, seharusnya percayakan saja pemerintah daerah untuk berinovasi guna menanggulanginya.

Hal ini disampaikan Muhammad Gumarang salah seorang Penulis Buku Sampit Bukan Poso Bukan Pula Timur Timor yang berdomisili di Sampit Kalimantan Tengah kepada  media ini, Jumat (16/07/21).

Menurut Gumarang, selama ini terlalu banyak urusan tergantung dari pemerintah pusat dalam penanganan penanggulangan penyebaran pandemi covid 19, sepertinya pemerintah pusat tidak percaya dan terlalu egois  dengan kemampuan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga seluruh produk kebijakan  dalam penanganan penanggulangan penyebaran wabah covid-19 seluruhnya berasal dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :   Opini: Kapan Kejahatan Korporasi PBS di Negeri ini di Berangus?

Padahal Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanah dan  semangat otonomi, agar sumua kepala daerah untuk tujuan  melakukan percepatan pembangunan dan  pemerataan di seluruh daerahnya masing masing.

Dimana mana masa lalu atau jaman orde baru (Orba) sistim pemerintahan dan pembangunan bersifat sentralistik dan sekarang dengan adanya otonomi daerah menjadi desentralistik  pemerintahan dan pembangunan pada urusan tertentu, walaupun  ada rumor yang berkembang menyebutnya otonomi setengah hati dan/atau otonomi talik ulur.

BACA JUGA :  Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan                                                                            

Lanjut Gumarang, Pemerintah Pusat bernuansa terlalu egois kewenangan khususnya dalam hal kebijakan  sehingga terlalu banyak yang ditangani, maka wajar saja perputaran uang di Indonesia di kuasai atau dimonopoli pusat Jakarta yaitu 75% dan  sisanya 25% berada di 34 provinsi.

Bagaimana bisa adanya percepatan dan pemerataan pembangunan kalau seperti ini, apa lagi didaerah pulaunya yang  jauh dari pusat pemerintahan, jangan terlalu bermimpi. Sekarang kita di hadapkan Pembangunan dalam situasi pendemi covid-19, pelayanan pemerintahan dan pembangunan semakin lamban karena pengaruh semuanya menunggu dan tergantung mengikuti irama kebijakan pusat.

Padahal seharusnya tidak semua kebijakan tersebut harus dari pemerintah pusat,  apa lagi dalam penanganan penanggulangan penularan wabah covid-19 karena setiap karekteristik yang dimiliki daerah tidak selalu sama baik dari sisi geografis, budaya, sumber daya manusia, keadaan sosial masyarakat.

BACA JUGA :  Bejat !!! 12 Kali Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil
Sehingga cara penanganan masalahnyapun bisa saja  berbeda,  jadi pemerintah pusat tidak bisa menyama ratakan dalam kebijakan itu, serahkan saja kepada kepala daerah masing-masing untuk membuat kebijakan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terutama kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekarang kebijakan yang baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kemudian muncul lagi kebijakan PPKM darurat yang kegiatanya dipemerpanjang oleh pemerintah pusat sampai 2 Agustus 2021, contoh kebijakan seperti ini seyokyanya dibuat oleh masing-masing daerah, jangan egois.
Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku Nasional banyak dapat protes dari masyarakat dan sudah terjadi insiden-inseden atau kegaduhan yang tidak sehat,  dalam pelaksanaannya dilapangan yang bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dengan pemerintah semakin terakumulasi dan parah.
BACA JUGA :  20 Kali Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

“Limpahkan saja kebijakan yang bisa ditangani oleh kepala daerah masing-masing, hal – hal atau penanganan masalah sesuai dengan karekteristik daerahnya masing masing, jangan terlalu ego,” ujar Gumarang selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Politik ini.

Seperti menyangkut kebijakan  penanganan memutus mata rantai penularan wabah covid-19 yang berkaitan dengan kegiatan sosial ekonomi masyarakat ,  pemerintah pusat hanya membantu masalah keuangan yang bersumber pada APBN atau DAK dan DAU , fasilitas kesehatan, keamanan dan hal-hal lainnya yang menjadi urusan pemerintah pusat dan/atau menurut kewenangan Pemerintahan Pusat mengacu  pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Diharapkan pemerintah pusat jangan egois kewenangan dalam hal kebijakan yang pelaksanaannya tidak efektif bahkan mengalami kegagalan, apa lagi kebijakan tersebut selain membebani pekerjaan  pemerintah pusat, juga tidak mendidik daerah jadi mandiri,” paparnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Bersinergi dengan Polri Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

“Lantaran kterlalu vegois maka pemborosan keuangan negara, dan pula kebijakan yang tidak seharusnya atau tidak layak pemerintah pusat yang buat atau terbitkan, maka berikanlah kewenangan tersebut kepada daerah yang bersifat kebijakan local, namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinnggi, yang sifatnya penjabaran lebih lanjut dan saling melengkapi,” pungkasnya.

[Misnato]
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News