Aliansyah pemilik galangan kayu UD Harapan Bersama tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan beralasan sakit.
Maka dari itu, penahanan terhadap Aliansyah ditangguhkan, dan berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.
Tersangka harus berurusan dengan hukum setelah Ijak dan Eden ditangkap karena dianggap melakukan pemungutan hasil hutan tanpa izin.
Ijak dan Eden mengaku menjual hasil kayunya dengan pemilik galangan UD Harapan Bersama, hingga Aliansyah turut jadi tersangka.
“Kayu tersebut saya beli dari warga,” ucap tersangka kepada sejumlah media saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 12 Januari 2022
Tersangka diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang lalu di UD Harapan Bersama Jalan M Ilmi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, barang bukti berupa kayu meranti sebanyak 11,5852 meter kubik, dan kayu ulin 12, 2154 meter kubik juga diamankan.
Dalam kasus ini tersangka dituntut dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


