SAMPIT. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi S.Pd meminta, agar pihak koperasi Garuda Maju Bersama dan pihak pemerintah Desa Pahirangan, pihak kecamatan dan pihak pemerintah daerah (Pemda) Kotim agar menyelesaikan permasalah yang terjadi antara masyarakat desa pahirangan dan PT Karya Makmur Abadi.
Dimana permasalahan yang dimaksud berkaitan kewajiban plasma, karena ujar Abadi itu sangat jelas berdasarkan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bahkan Direktur perusahaan telah membuat pernyataan tertulis dan sudah tercantum dalam SK HGU.
“Setelah di konfirmasi ke BPN Kotim juga, sudah di daftarkan di dalam Warkah pertanahan Kotim pada saat pendaftaran SK HGU dan telah di catat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA,” ujarnya, Jumat 5 Februari 2021.
Dikatakan Abadi juga, kenapa hal ini perlu pihak terkait agar membuka mata hati mereka untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi anatar masyarakat desa Pahirangan dan PT KMA ini perlu di garis bawahi kenapa ini perlu pihkanya jelaskan.
BACA JUGA : DPRD Kotim Minta Selamatkan Pantai Wisata Ujung Pandaran Dari Abrasi
“Karena permasalah ini bukan antara PT KMA dengan para pejabat di Kotim yang di gajih dari masyarakat sehingga ini perlu dipikirkan, saya merasakan gajih yang diterima selama ini yang bersumber dari APBD atau APBN merupkan uang masyarakat semuanya jadi saya berharap pihak yang mempunyai wewenang agar mmbantu penyelesaikan termasuk instansi penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian beserta BPN Kotim,” tegasnya.
Dirinya berharap, bisa membantu menyelesaikan mengingat di tahun ini telah ada kerja sama dalam rangka membrantas mafia tanah sehingga pada saat mengetahui permasalahan yang ada agar bisa bersama-sama menyelesaikan tidak harus menunggu laporan.
Berdasarkan Pasal 164 KUHP: Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu.
Dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
“Bahkan sudah di atur juga dalam Pasal 165 KUHP ayat (1),” sebutnya.
Dimana berdasarkan pasal tersebut, barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dan tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini.
Sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BACA JUGA : DPRD Kotim Desak Dishub Melakukan Pengawasan Kendaraan Besar
(Red)
Facebook Comments