spot_img

Pemkab Seruyan Baru Ikuti Rakor Optimalisasi PBB-P2 se-Kalteng

- Advertisement -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi PBB-P2 se- Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Sampit, Sabtu, 3/6/2023. 

Rakor ini terkait Penerimaan dan Tata Cara penyaluran SPPT PBB-P2 Tahun 2023 dan pengundian Doorprize bagi kelurahan dan desa lunas PBB-P2 tahun 2022 se-Kalteng.

Sebagaimana yang disampaikan dr. H. Reson Rusdianto, M.A.P, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan melalui rilisnya kepada media ini.

BACA JUGA   Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Bukit Kalimantan Seruyan, Sepertinya Kebal Hukum

2

Menurut Reson, pelaksanaan kegiatan Rakor ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P., yang dalam hal ini mewakili Bapak Bupati Seruyan Yulhaidir.

Tujuan Rakor ini dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk memacu pembangunan di berbagai sektor, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten setempat.

Dalam hal ini pemerintah daerah memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, salah satu upayanya adalah terus menggali sumber-sumber penerimaan daerah baik yang berasal dari pusat maupun potensi yang ada di daerah kita sendiri.

BACA JUGA   Bupati Seruyan Lepas Peserta Pawai Takbiran Keliling Kota Kuala Pembuang

3

Untuk penggalian potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Seruyan melalui strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi.

“Kita telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui perubahan peraturan baik peraturan daerah maupun Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati,” terang Reson.

Lanjutnya, berupa pembebasan sanksi denda administrasi, penyesuaian tarif, pemutahiran data serta peningkatan pelayanan pajak dengan melakukan inovasi terhadap pemanfaatan teknologi dan aplikasi serta pembayaran PBB-P2 secara online.

BACA JUGA   Junjung Tinggi Budaya Lokal, Polres Seruyan Dan Masyarakat Gotong Royong Di RUMAH BETANG

Guna optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai amanat undang-undang nomor 01 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah atas perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Dalam sambutan tertulis Bupati Seruyan yang disampaiakan Sekda Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P., mengharapkan agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pemahaman yang sama terkait pengelolaan pemungutan PBB-P2.

Baik mulai dari pendataan/pemutahiran data, penagihan dan pelaporan dilakukan secara tertib, sekecil apapun dana dari masyarakat harus sampai ke Kas daerah dan selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Seruyan.

BACA JUGA   Penggunaan Anggaran RSUD dan Puskesmas Sesuai Regulasi, Ini Instruksi Bupati Seruyan

Untuk diketahui dalam acara Rakor ini sebagai Narasumber adalah R An Andri Hikmat SR, AP, MM selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, demikian. [Red].

BACA JUGA   Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Kawal Pembagian BST 300 Ribu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News