Pemerintah Kota Palangka Raya harus komitmen mendorong semua pihak untuk melindungi pekerja dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebagaimana berkomitmen untuk berperan aktif melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kota Palangka Raya.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.
FGD yang mengambil tempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya itu, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya, Kamis (23/2/2023).
Kembali disampaikan Sekda Hera Nugrahayu, FGD yang digelar itu, tidak lain merupakan langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden.
“Karena itu kami mengajak dan mendorong semua pihak, terutama para pekerja sektor formal dan sektor lainnya untuk menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Cara menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tambah dia, yakni dengan mendaftarkan para tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, akan memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” demikian Hera menyampaikan.