Pemko Palangka Raya Berhasil Usulkan Raperda Perizinan Berusaha

- Advertisement -
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berhasil mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan Berusaha kepada DPRD Setempat.
Informasinya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah berhasil mengusulkan satu buah raperda kepada DPRD Palangka Raya.

Usulan itu disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, saat rapat paripurna ke I masa sidang I Tahun 2022 /2023, DPRD Palangka Raya, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA   Peringati Hari Jadi Ke-57, Gelar Upacara Bendera Gabungan

Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, yang dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Palangka Raya, jajaran forkopimda serta perangkat daerah dilingkup Pemko Palangka Raya.

Kembali dalam pidato pengantarnya Umi Mastikah menyampaikan, raperda yang diusulkan oleh Pemko Palangka Raya itu yakni raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu Umi menyampaikan alasan mengapa raperda yang diusulkan pihaknya perlu dibahas bersama DPRD setempat, mengingat raperda itu untuk memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA   PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya Diperpanjang Hingga 20 September

Terutama kepastian hukum dalam berusaha, peningkatan ekosistem, unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha , dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terutama didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien efektif, dan akuntabel yang digerakan melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Selain itu sambung Umi, raperda tersebut juga bertujuan untuk menjamin percepatan kemudahan berusaha dengan cara mengoptimalisasikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya. Sehingga bermanfaat bagi sosial masyarakat setempat.

“Kami berharap agar satu buah raperda Kota Palangka Raya ini dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku. Baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif,”pungkasnya.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   Peduli, Wali Kota Palangka Raya Sambangi Korban Kecelakaan Kerja
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News