Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga di minta Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya M Hasan Busyairi untuk segera menyelesaikan pendataan cagar budaya yang ada di kota setempat.
“Terkait penyelesain pendataan cagar budaya ini, menjadi salah satu poin rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPJ wali kota, yang kami sampaikan kepada Pemko Palangka Raya saat paripurna yang lalu,” ungkap Hasan, Jumat (5/5/2023) di Palangka Raya.
Selain segera menyelesaikan pendataan cagar budaya, Pemko Palangka Raya lanjut Hasan, juga harus optimal melakukan pembenahan terhadap pengelolaan museum Kota Palangka Raya.
“Perlu pembenahan terhadap pengelolaan museum Kota Palangka Raya, mengingat status gedungnya masih milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya (Disperkimtan),” bebernya.
Kembali lagi terkait pentingnya pendataan cagar budaya ini lanjut Hasan, maka tidak lain sebagai upaya melindungi keberlangsungan cagar budaya yang ada di Palangka Raya secara berkelanjutan.
Harus disadari, pengelolaan cagar budaya itu sangat perlu dilakukan agar nilai-nilai sejarah yang ada di wilayah Kota Palangka Raya tetap terjaga, tidak rusak dan juga hilang.
“Contohnya Pesanggarahan Tjilik Riwut, harus bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Bahkan bisa difungsikan menjadi sebuah museum,”pungkasnya.